Tarif QRIS Naik 0,3 Persen per 1 Juli 2023, Siapa Diuntungkan?

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 0%. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

BI menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

“Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/7/2023).

Biaya MDR, kata Erwin, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Beliau memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Erwin juga mengingatkan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Kemudian, Erwin juga mengingatkan terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat karena akan mengurangi jumlah pengguna layanan QRIS hingga memperlambat adaptasi pembayaran digital atau cashless.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan pengenaan tarif layanan ini berpotensi membuat pengguna meninggalkan QRIS. Sebab, sekecil apapun biaya yang dikenakan tetap akan terasa membebani pedagang apalagi UMKM.

Ronny menilai jika pedagang mulai enggan menggunakan QRIS karena alasan banyak potongan biaya, otomatis konsumen atau pembeli pun akan mengikuti. Sebab, percuma pelanggan memiliki QRIS tapi tak bisa digunakan karena penjual tidak menyediakan.

Untuk biaya MDR setiap transaksi dikenakan berbeda-beda. Untuk transaksi reguler besarnya 0,7 persen, transaksi pendidikan 0,6 persen, dan transaksi di SPBU 0,4 persen, terbaru transaksi di merchant UMKM 0,3 persen.

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai pengenaan biaya ini merupakan langkah mundur karena sangat kontra dengan tujuan BI untuk mencapai sistem pembayaran non tunai di masa depan.

Pasalnya, pengenaan biaya ini akan membuat pedagang UMKM kembali ke masa lalu dengan memilih menggunakan uang tunai sebagai metode pembayaran. Padahal QRIS diharapkan bisa menjadi pembayaran lintas negara dan mendorong kebijakan cashless lebih cepat tercapai.

Secara keseluruhan, tarif baru QRIS 0,3% telah memicu berbagai tanggapan dan kontroversi. Oleh karena itu, perlu adanya pemantauan dan penyesuaian yang tepat untuk memastikan kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif yang berlebihan pada pihak-pihak terkait. Harapannya, dengan adanya tarif baru QRIS ini, akan ada upaya yang berkelanjutan untuk memperbaiki sistem pembayaran elektronik dan mencapai keseimbangan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

– Research and Development

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *